KPK Pun Tak Transparan

Tiap akhir tahun, secara rutin lembaga-lembaga pemerintah menggelar konferensi pers. Karena diadakan pada akhir tahun, biasanya judul acaranya "Konferensi Pers Akhir Tahun". Dan yang disampaikan tiap lembaga ke media massa itu seputar kinerja mereka selama satu tahun terakhir. Apa yang sudah dicapai dan yang belum program yang tersentuh. Tapi biasanya lebih banyak tentang keberhasilan, kekurangannya tidak begitu banyak yang dipublikasikan.

Selain institusi plat merah, lembaga penegak hukum, dan sejenisnya, juga menggelar konferensi pers. Seperti polisi, kejaksaan, serta kepala lembaga pemasyarakatan. Contohnya konferensi pers kepolisian. Dalam rilisnya, polisi akan menjabarkan jumlah kasus yang mereka tangani plus dengan jenis perkaranya, jumlah kecelakaan lalu lintas, serta jumlah anggotanya yang dipecat. Sedangkan untuk anggota polisi yang akan atau telah dimutasi, Markas Besar Polri akan mengeluarkan rilis beberapa hari sebelum upacara serah terima jabatan.

Namun budaya konferensi pers seperti itu tidak ada di Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga yang fokus terhadap perkara korupsi itu tidak pernah mengungkap secara transparan siapa saja pegawainya yang mengalami mutasi atau pemecatan.

Satu contoh adalah kasus penggelapan uang yang dilakukan satu oknum staf di Deputi Pencegahan. Kasus ini sebetulnya terjadi di 2009. Namun KPK tidak pernah mempublikasikan hingga akhirnya wartawan mengetahui pada Kamis (24/3) kemarin.

Kasus itu sendiri berawal dari audit yang dilakukan Pengawas Internal KPK per tiga bulan. Hasil audit itu menemukan adanya perbedaan hitungan antara pengawas dengan laporan yang dibuat oleh oknum berinisial E. Pengawas pun menduga E melakukan penggelapan uang. Akibatnya, diduga dana KPK berkurang hingga Rp 200 juta.

Setelah dipaksa mengembalikan uang itu, KPK memecat E. Namun lembaga pemberantasan korupsi itu tidak menyeret E ke ranah pidana. Alasannya Juru Bicara KPK Johan Budi SP, hal itu adalah keputusan internal lembaga dan sanksi pemecatan sudah masuk kategori berat.

Sedangkan mengenai budaya mempublikasikan "aib" ke muka publik, Johan berpendapat bila budaya itu memang tidak ada di KPK.

"Namun hal ini akan menjadi instropeksi KPK ke depan."

Agak janggal sikap KPK ini. Pertama tentang mempublikasikan masalah oknum pegawainya ke publik. Kenapa KPK tidak berusaha terbuka kepada masyarakat. Toh selama ini yang mendoro KPK tetap berdiri adalah masyarakat. jadi kenapa juga main sembunyi-sembunyian dengan masyarakat.

Lagi pula sebagai sebuah lembaga, KPK tetap perlu pengawasan publik dan media. Kalau KPK tidak terbuka, bagaimana publik dan media mengawasi kinerja lembaga itu. Padahal kalau KPK bersikap terbuka, belum tentu masyarakat langsung menghakiminya. Kenapa KPK takut?

Hal kedua yang janggal adalah tidak dibawanya E ke ranah pidana. Meski uang sudah dikembalikan, bukan berarti unsur pidana yang dilakukannya lantas ikut lenyap. Kalau menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho proses pidana tetap harus dilakukan untuk mencari tahu modus oknum tersebut mengambil uang.

Lagi pula, KPK kan lembaga pemberantasan korupsi, kok malah "melindungi" oknum pegawainya yang melakukan penggelapan. Padahal penggelapan itu jelas-jelas saudaraan dengan korupsi. Aneh...

Source : Sarapan Politikana

Diptara Blog : Saya adalah pengguna Kartu Halo Telkomsel dengan nomor 08121709044. Dan ini adalah pengalaman sangat tidak menyenangkan yang saya alami dengan pihak Telkomsel. Hari Sabtu, 19 Maret 2011 kemarin saya baru saja pulang dari luar negeri. Selama 8 hari di luar negeri saya menggunakan Kartu Halo untuk komunikasi International Roaming dengan keluarga saya di Indonesia. Sebagai pengguna loyal produk Kartu Halo Telkomsel yang sudah setia menjadi pelanggan selama 8 tahun dan tidak pernah sekalipun telat membayar, ini adalah pengalaman buruk yang sangat tidak menyenangkan.

Bayangkan! Saya dicurigai dan masuk dalam daftar orang yang dikuatirkan oleh Telkomsel akan Ngemplang tagihan hanya gara-gara tagihan saya melonjak di atas Rp 1 Juta, tidak seperti biasanya. Telkomsel memberikan ketentuan agar saya melakukan pembayaran deposit dimuka sebesar 75% dari tagihan berjalan saya di bulan Maret ini. Jika tidak, nomor Kartu Halo saya akan diblokir. Dan tepat hari ini Senin, 21 Maret 2011 sekitar pukul 16:00 WIB nomor saya diblokir oleh pihak Telkomsel karena saya tidak mematuhi ketentuan agar bayar deposit dulu di muka.


Perlu dicatat saya adalah pelanggan Kartu Halo dengan sistem pembayaran autodebet lewat Kartu Kredit BCA (BC 6) sehingga sebetulnya berapapun tagihan saya sudah ada pihak bank yang menjamin akan membayar tagihan ini. Yang artinya resiko tagihan tidak terbayar sebetulnya sudah dipindahkan ke pihak bank sehingga terus terang ketentuan Telkomsel ini sangat berlebihan. Hanya gara-gara menghindari resiko Pengemplang seorang pelanggan diwajibkan agar bayar deposit di muka sebelum billing ditagihkan. Permohonan pengajuan keberatan saya atas ketentuan ini samasekali tidak digubris oleh pihak Telkomsel. Saya tetap harus datang ke Grapari untuk melakukan pembayaran dulu baru blokir nomor saya dibuka.

Kepada pihak Telkomsel yang kebetulan membaca artikel ini, pertanyaan saya apa begini bentuk apresiasi Anda terhadap pelanggan pasca bayar loyal Anda? Bukankah kami ini adalah pelanggan premium yang punya ARPU (Average Revenue per User) pemakaian di atas rata-rata? Tapi mengapa hanya seperti ini bentuk penghargaan Anda kepada pelanggan setia Anda?

Hem, benar sekali komentar salah satu kawan saya di milis: Reputasi berlangganan 8 TAHUN terhapus oleh perjalanan 8 HARI.

Source : Diptara Blog - Joko Sutarto



Module by: Camp26.Com
BACA JUGA ARTIKEL :

DPR emang bukan wakil rakyat

Hampir aklamasi masyarakat menyatakan tak terwakili oleh anggota DPR. Inilah hasil survei yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Survei dilakukan Formappi pada 13 Januari hingga 7 Februari 2011. Jumlah responden sebanyak 564. Populasinya sesuai strata sosial. Responden kelompok ekonomi menengah ke atas diambil di Kecamatan Pasar Minggu dan Tebet di Jakarta Selatan. Sedang kelas menengah ke bawah mengambil responden di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Koordinator Formappi, Sebastian Salang, survei ini menemukan beberapa hal menarik yang kata kuncinya masukan untuk memperbaiki DPR. Temuan itu antara lain:

Hanya 7 % responden yang merasa terwakili DPR. Sedang sisanya sebanyak 93% respoden menyatakan  tidak terwakili oleh anggota DPR.

Soal dukungan masyarakat terhadap Partai Politik juga cukup mengejutkan. Ternyata 71 % responden tidak mendukung parpol tertentu. Dari 29% responden yang mendukung partai, ternyata hanya 14% yang menyebutkan nama partai yang didukung secara terbuka.

Yang juga menyedihkan, ternyata 72% responden tak ingat siapa anggota legislatif yang dipilihnya. Hanya 28% responden yang ingat siapa anggota DPR yang dipilihnya saat Pileg 2009. Namun yang mengingat sipa wakilnya di DPR itupun 86%nya merasa tak terwakili oleh orang yang telah dipilihnya. Dari 28% responden  yang ingat siapa wakilnya, cuma 14% yang merasa sudah terwakili.

Temuan yang lain,  selama 2010, DPR memang melakukan 115 kunjungan kerja ke daerah. Tapi ternyata konstituen merasa tidak mendapatkan manfaat dari kunjungan tersebut. Rupanya para anggota DPR itu kunjungannya hanya sampai pada pejabat daerah, bukan ke masyarakat. Ini membuktikan DPR memang semakin jauh dari rakyat.

Kenapa survei Cuma dilakukan di Jakarta? Formappi cukup punya alasan: Karena Jakarta adalah tempat yang paling dekat dengan kantor anggota DPR. Akses informasi masyarakat tentang DPR juga cukup terbuka. "Kami tidak berpretensi responden survei ini mewakili keseluruhan rakyat Indonesia. Namun, kami mengambil masyarakat yang memang dekat dengan DPR dalam kesehariannya. Bayangkan saja apabila hasil survei ini dilakukan terhadap responden yang jaraknya terpencil dan jauh dari lokasi anggota DPR berkantor," tutur Sebastian.

Survei ini memang bisa diperdebatkan hasilnya bila digeneralisasikan secara nasional, karena perbedaan karakter sosial politik di masing-masing daerah. Namun bila positif cara melihatnya, survei ini memberi banyak manfaat, tidak hanya untuk DPR dan Parpol, tapi juga untuk masing-masing anggota legislatif.

Masalahnya apakah DPR mau menyikapi hasil survei ini secara positif, dan segera melakukan perbaikan secara konkret, misalnya,  kalau kunjungan kerja itu sampai ke masyarakat. Ngobrol dan menggali insightnya. Sedikit lebih mendengar masukan dari masyarakat yang masih peduli pada DPR. Seperti mengharamkan piknik membawa anak istri dan ajudan yang dikemas dalam studi banding. Tak usahlah menghambur-hamburkan uang cuma sekadar pasang iklan pencitraan: Kami Siap Menyerap Aspirasi Rakyat, tanpa memberi tahu alamat maupun e-mail tepat penampungan aspirasi tersebut.

Kalau toh DPR memang tak mau bebenah, lebih baik masyarakat mengusulkan nama lembaga DPR diganti BPR (Bukan Perwakilan Rakyat) saja. Mumpung UU Pemilu masih digodog di DPR.

*Infografi milik Kompas



Module by: Camp26.Com
BACA JUGA ARTIKEL :

Ada Apa Dibalik Kematian 2 Ajudan Susno?

Syaripudin Suding, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura meminta agar Polri serius mengusut kasus kematian Bripka Doni Rahmanto dan Ipda Anjar Saputro, bekas ajudan Komjen Susno Duadji.

"Harus ada penyelidikan komprehensif. Apa sebab-sebab kematian dua orang itu. Kalau kasat mata iya kecelakaan tapi tidak menutup kemungkinan ada unsur kesengajaan atau by design," kata Suding

Anjar Saputro menjadi ajudan sejak Susno Kepolisian Daerah Jawa Barat sampai menjadi Kabareskrim. Dia saksi yang meringankan dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dan kasus pemotongan dana pengamanan Pilkada.

Kecelakaan yang menimpa Anjar terjadi pada Kamis (14/10/2010) pukul 16.45 WIB di Jalan Raya Salabenda-Bandara Atang Senjaja (ATS), Bogor, tepatnya di Kampung Salabenda Pintu Air RT 3/5 Desa Parakanjaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Anjar mengendarai sepeda motor Honda Supra X F 5480 DP. Dia bergerak dari arah Salabenda menuju ATS. Di Kampung Salabenda, Anjar mencoba mendahului angkot, namun kehilangan keseimbangan, sehingga terjatuh ke kanan jalan. Anjar kemudian terlindas oleh mobil L 300 F 7311 FA yang sedang melaju dari arah berlawanan. Anjar meninggal di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke RS PMI Bogor. Kepolisian menilai kecelakaan itu sebagai kecelakaan biasa.

Sedang Bripka Doni, adalah ajudan Susno ketika menjadi Kabareskrim. Dia ditemukan terkapar dekat sepeda motor Yamaha Mio putih bernomor polisi B 6684 EOB miliknya di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2011) pagi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur Komisaris Sudharsono saat dihubungi wartawan mengatakan, saat ini petugas kesulitan menemukan saksi penabrak anggota Satuan Gegana itu. "Warga menemukan Doni sudah terkapar, tidak ada yang melihat dan tidak ada yang tahu bagaimana dia bisa jatuh," katanya.

Ia menjelaskan, saat almarhum dikerubungi warga, seorang dokter bernama Carolin kemudian datang dan mengantarkan bapak dua anak itu ke Rumah Sakit UKI, Cawang. Dalam perjalanan, Doni mengembuskan napas terakhirnya.

Doni pernah bersaksi meringankan untuk Susno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 November lalu. Dalam kesaksiannya dia bilang bahwa Susno tak pernah menerima Sjahril Djohan di rumahnya dan menerima uang seperti yang dituduhkan dalam kasus  gratifikasi Rp 500 juta dari PT Salmah Arowana Lestari.

Yang agak mengagetkan, meskipun Kepolisian Jakarta Timur belum mendapatkan satu saksi pun dalam kasus Doni, namun, Mabes Polri sudah meyakini kematian Doni sebagai kecelakaan biasa. "Itu kecelakaan biasa," ujar Kapolri kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/3/2011).

Komisaris Besar Boy Rafli Amar, juru bicara Mabes Polri meyakini kematian yang dialami Doni akibat kecelakaan tunggal. "Itu kan laka lantas, kecelakaan murni. Kecelakaan dalam keadaan tidak bertugas dan bisa dialami oleh semua orang, siapa saja," katanya. Meski begitu penyelidikan terhadap kecelakaan Doni masih terus diusut oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur dan Biro Pengamanan Internal Mabes Polri. "Ada beberapa saksi, saya tidak hafal."

Pertanyaannya kenapa Mabes Polri bisa begitu cepat menyimpulkan kematian Doni karena kecelakaan tunggal, sementara oleh TKP belum juga usai.

Kematian memang akan dialami oleh semua orang. Tapi ketidakjelasan penyebab kematian seseorang akan terus menyisakan tanda tanya, bagi kerabat, keluarga dan masyarakat. Apalagi orang tersebut adalah saksi dalam kasus yang menjadi perhatian publik.

Bisa jadi kematian Doni dan Anjar adalah kematian yang wajar. Penyebabnya kebetulan sama: kecelakaan lalulintas, dan kebetulan lagi, keduanya sama-sama mantan ajudan Susno Duadji, tokoh kontroversial di tubuh Polri. Dan kebetulan pula keduanya adalah saksi yang meringankan sang tokoh yang membongkar borok Polri. Lalu.....adakah kebetulan lain yang bisa mengungkapkan kasus ini dengan lebih jelas?

Baner